Tauhid 3 Bab 2/ Pasal 7 Mengaku memiliki hak membuat syari’at, menghalalkan dan mengaramkan
- Membuat
hukum-hukum syari'at yang berlaku bagi semua hamba dalam ibadah,
muamalah dan segenap perkara mereka, serta memutuskan persengketaan dan
menyelesaikan perseteruan diantara mereka adalah hak Allah semata
QS Al-A'raf(7):54
Artinya:
"Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan
bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan
malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan matahari, bulan
dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan
dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam."
- Allah Maha Mengetahui apa yang baik bagi hambaNya sehingga meletakkan syari'at demi kebaikan mereka
QS An-Nisa(4):59
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama dan lebih baik akibatnya."
QS Asy-Syuura(42):10Artinya:
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah.
Itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah
aku kembali."
- Allah mengingkari jika para hamba menjadikan selainNya sebagai pembuat syari'at
QS Asy-Syuura(42):21
Artinya:
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya
tak ada ketetapan yang menentukan tentulah mereka telah dibinasakan. Dan
sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat
pedih."
- Barangsiapa menerima syari'at selain syari'at Allah berarti dia telah meyekutukan Allah Ta'ala.
Dan
apa-apa yang tidak disyariatkan Allah serta rasulNya dari berbagai
ibadah, maka ia termasuk bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat
Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam perkara kami ini
(agama) yang tidak termasuk daripadanya maka ia tertolak." (HR Al-Bukhari dan Muslim)Barangsiapa melakukan suatu amalam tidak atas perintaku, maka ia tertolak (HR.Muslim)
- Apa
yang tidak disyariatkan Allah serta rasulNya, baik dalam hal politik
atau hokum diantara sesama manusia, maka ia adalah hukum thaghut dan
hukum jahiliyah
QS Al-Maidah(5):50
Artinya:
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih
baik daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?"
- Dalam
hal mengalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah Ta'ala dan
tidak seorangpun boleh berserikat denganNya dalam hal tersebut
QS At-Taubah(9):31
Artinya:
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai
tuhan selain Allah dan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya
disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci
Allah dari apa yang mereka persekutukan."
- Sumber: Kitab Tauhid 3 oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar